Yuukk Membaca •MADING KOPMA•

Keistimewaan Koperasi dan UMK M d alam UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja D alam pasal 86 yang mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan perubahan Koperasi Primer dapat dibentuk paling sedikit oleh sembilan orang. Lalu berikutnya Koperasi Sekunder dapat dibentuk oleh paling sedikit tiga Koperasi. Kedua hal ini jelas mendorong semakin banyak terbentuknya koperasi yang akan berperan dalam banyak aspek. Kedua, halaman 470 yang mengubah ketentuan Pasal 43 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sehingga berbunyi "Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik masyarakat menjadi anggota Koperasi.“ Ketiga, pada pasal 90 yang mengatur tentang usaha besar dan BUMN wajib berhubungan dengan koperasi dan UMKM dalam sebuah kemitraan yang strategis. Keempa...