Keistimewaan Koperasi dan UMKM
dalam
UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Dalam
pasal 86 yang mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian
dengan perubahan Koperasi Primer dapat dibentuk paling sedikit oleh
sembilan orang. Lalu berikutnya Koperasi Sekunder dapat dibentuk oleh
paling sedikit tiga Koperasi. Kedua hal ini jelas mendorong semakin banyak
terbentuknya koperasi yang akan berperan dalam banyak aspek.
- Kedua, halaman 470 yang
mengubah ketentuan Pasal 43 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
sehingga berbunyi "Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi
dalam rangka menarik masyarakat menjadi anggota Koperasi.“
- Ketiga, pada pasal 90 yang
mengatur tentang usaha besar dan BUMN wajib berhubungan dengan koperasi
dan UMKM dalam sebuah kemitraan yang strategis.
- Keempat, dalam pasal 97
dikatakan bahwa "Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 40%
produk dan jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi
dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“
- Kelima, pasal 53A ayat 2 yang
berbunyi "Pengusahaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Tempat Istirahat dan Pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan
pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas
lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah,
baik untuk Jalan Tol yang telah beroprasi maupun untuk Jalan Tol yang
masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.“
- Pada pasal 43 ayat 4 mengenai Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Selanjutnya pada ayat 5 mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Koperasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Semoga Bermanfaat....
Mantap kak
ReplyDelete