- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Perubahan SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- prinsip kemandirian.
- pendidikan perkoperasian.
- kerjasama antar koperasi.
Comments
Post a Comment