Sarasehan "Mengenal Rapat Anggota Koperasi"

SARASEHAN MENGENAI RAPAT ANGGOTA KOPERASI



Pada tanggal 19 Januari 2023, Koperasi Mahasiswa Dewantara Universitas PGRI Semarang melaksanakan sarasehan kepada kader yang bertujuan memberi pengetahuan dan keterampilan kepada kader serta menjalin tali silahturahmi antar kader dan pengurus. Sarasehan tersebut dilaksanakan di Gedung PKM Lt 2 (Aula PKM) dengan tema "Mengenal Rapat Anggota Koperasi" 

Apa Itu Rapat Anggota Koperasi? 
“Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi” (Pasal 22 ayat 1, UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian). 
Secara umum, Rapat anggota koperasi sebagai forum dalam menilai pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu. 

Ada berapa Jenis Rapat Anggota? 
1.Rapat Anggota Tahunan 
2.Rapat Anggota Khusus 
3.Rapat Anggota Luar Biasa 

Ketentuan Pelaksanaan Rapat Anggota 
1.Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1(satu) tahun. 
2. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. (Pasal 26 Ayat 1 dan 2, UU Nomor 25 Tahun 1992) 

Rapat Anggota Menetapkan 
1. Anggaran Dasar 
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen dan Usaha Koperasi 
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas 
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan 
5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha 
7. Penggabungan, Peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi 

Rapat Anggota Khusus 
1. Pelaporan, pembahasan & Pengesahan LPJ Pengurus dan Pengawas 
2. Pemilihan Formatur dan Mid Formatur 
3. Pembahasan GBPK (Garis Besar Program Kerja 4. Pembahasan GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi) 
5. Pembahasan RAPBO (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi) 

Rapat Anggota Tahunan 
1. Pelaporan, pembahasan & Pengesahan LPJ Pengurus dan Pengawas 
2. Pembahsan AD/ART 
3. Pembahasan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi) 
4. Pengesahan AD/ART, GBHO, GBPK, RAPBK, dan RAPBO

Bravo Kopma! Bravo!

Bravo Kopma! Bravo!


Comments