Sarasehan Online "Aspek Legalitas Koperasi"

Apakah kalian sudah tahu apa itu *ASPEK LEGALITAS KOPERASI* ?

#BravoKopma
#Bravo
#KopmaDewantara
#OptimisBisa

Materi sarasehan klik disini

Koperasi dapat dikatakan legal apabila sudah memiliki badan hukum. Badan hukum koperasi tersebut dapat diperoleh ketika akta pendiriannya sudah disahkan oleh pemerintah. Hal tersebut seperti yang diatur dalam  UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Apa saja aspek legalitas internal koperasi?
1. Akta pendirian
2. AD dan ART
3. NPWP
4. TDP
5. SIUP
6. SITU
7. PERSUS
8. RENSTRA


Comments