Apakah kalian sudah tahu apa itu *ASPEK LEGALITAS KOPERASI* ?
#BravoKopma
#Bravo
#KopmaDewantara
#OptimisBisa
Materi sarasehan klik disini
Koperasi dapat dikatakan legal apabila sudah memiliki badan hukum. Badan hukum koperasi tersebut dapat diperoleh ketika akta pendiriannya sudah disahkan oleh pemerintah. Hal tersebut seperti yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Apa saja aspek legalitas internal koperasi?
1. Akta pendirian
2. AD dan ART
3. NPWP
4. TDP
5. SIUP
6. SITU
7. PERSUS
8. RENSTRA
Comments
Post a Comment