Materi Sarasehan klik disini
π SARASEHAN π
π‘" Mengenal RAT"
π
Rabu, 27 Januari 2020
⏰ 18.30
πvia googlemeet
Rapat Anggota (RA) adalah pertemuan pemilik (anggota) yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi. Karena itu memiliki kedudukan yang “AGUNG” dalam organisasi koperasi.
Jenis Rapat Anggota
1. RAT
Rapat anggota tahunan Koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi Koperasi
2. RAK
Rapat anggota khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Koperasi untuk membahas maslah yang diselenggarakan olehKoperasi untuk membahas masalah yang sifatnya sangat mendasar yang menyangkut Badan Hukum Koperasi termasuk Anggota Dasarnya
3. RALB
Rapat anggota yang diselenggarakan dalam kondisi darurat, apabila terjadi suatu bencana.
Syarat Rapat Anggota
1. Rapat Anggota sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. jika tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
4. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
5. Peserta Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Comments
Post a Comment