ASPEK KAJIAN DALAM EVALUASI PELUANG USAHA (STUDI KELAYAKAN BISNIS)1. ASPEK YURIDIS
























Dwi Prastiyo Hadi.SE.Msi
Prodi Pendidikan Ekonomi
081548054543


1. ASPEK YURIDIS Aspek ini meliputi penelitian kelengkapan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumenPenilaian ini meliputi Badan Hukum Perusahaan (Perseorangan, Perusahaan Negara atau Daerah, PT, Firma, CV, Koperasi, Yayasan), Izin-izin yang dimiliki, Sertifikat Tanah dan dokumen pendukung lain.

        A. Pelaku Bisnis
     • Bentuk Badan Usaha
     • Identitas Pengelola Bisnis
B. Bisnis Yang Dijalankan
C. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
D. Perizinan Usaha dan Izin Lainnya
E. Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Setempat


Bentuk Badan Usaha
1.Perseorangan
  - Pemilik hanya seorang
  - Pendirian tidak memerlukan persyaratan khusus
  - Bentuk organisasi cukup dengan manajemen sederhana
  - Modal tidak besar
  - Tanggung jawab berada pada tangan pemilik
2.   Firma (Fa)
  - Pemilik dua orang atau lebih
  - Menjalankan perusahaan atas nama perusahaan
  - Pendirian melalui Akta Resmi (Berita Acara Negara) atau Dibawah
    Tangan (Kesepakatan pihak terlibat)
  - Bentuk organisasi besar dengan manajemen efektif
  - Modal diperoleh dari mereka yang terlibat
  - Tanggung jawab berada pada tangan pemilik sekaligus bertanggung
     jawab egala resiko yang timbul

3.  Perseroan Komaditer (CV)
  - Persekutuan atas dasar kepercayaan
  - Terdapat sekutu yang bertanggung jawab
  - Terdapat sekutu yg bertindak sebagai pemberi modal
  - Dijalankan oleh sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko
  - Tangung Jawab hanya sebatas jumlah modal/ terbatas

4.  Perseroan Terbatas (PT)
  Badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan  dengan modal tertentu dimana modal terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan UU serta peraturan pelaksanaannya
  - Pendirian dilakukan atas perjanjian antara pihak yang terlibat
  - Bentuk sesuai dengan usaha
  - Modal terbagi dalam bentuk saham
  - Mematuhi peryaratan undang-undang dan peraturan pemerintah
  - Luasnya bidang usaha, kewenangan
  - Tanggung jawab yang dimiliki terbatas pada modal yang disetor

Berdasarkan kepemilikan
a.Perseroan Terbatas Biasa
  Pendiri, pemegang saham dan pengurus adalah warga negara  dan Badan Hukum Indonesia (Tidak ada modal asing)
b.  Perseroan Terbatas Terbuka
  Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing/ badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham dan pengurus
c.Perseroan Terbatas PERSERO
  Pemilik pemerintah melalui BUMN. Kepengurusan tunduk pada aturan BUMN. Perusahaan ini biasanya ditulis Persero dibelakang nama perusahaan seperti Telkom (Persero).

Berdasarkan Status Perseroan Terbatas
a.Perseroan Tertutup
  Modal dan jumlah pemegang saham memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum
b.Perseroan Terbuka
  Modal dan jumlah pemegang saham memenuhi kriteria  dan perusahaan melakukan penawaran umum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Contoh;  PT. Babel Internasional Tbk  
Modal Perseroan Terbatas
1.Modal Dasar (Authorized Capital)
  Modal yang tertera dalam Akta Notaris
2.Modal Ditempatkan atau Dikeluarkan (Issued Capital)
  Modal yang ditempatkan para pemegang saham. Modal ditempatkan minimal 25% dari Modal Dasar
3.Modal Setor (Paid-up Capital)
  Modal yang harus disetor para pemegang saham. Modal disetor minimal 50% dari Modal yang ditempatkan

Tata Cara dan Persyaratan pendirian PT
1.Pendiri sekurang-kurangnya 2 orang
2.Pendirian dituangkan dalam Akta Notaris
3.Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia
4.Mencantumkan nama PT dalam Akta Notaris
5.Mendapat pengesahan Menteri Kehakiman
6.Didaftarkan berdasarkan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau Pengadilan
7.Diumumkan dalam Berita Negara
8.Modal sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000
9.Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari Modal Dasar
10.Menyetor Modal Setor sebesar 50% dari Modal Ditempatkan


Perusahaan Negara
  - Perusahaan  didirikan berdasarkan Undang-undang.
  - Modal adalah kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan
     dalam saham
  - Pimpinan diangkat oleh pemerintah
  - jenis perusahaan adalah Perjan, Perum dan Persero
Perjan didirikan untuk pengabdian dan pelayanan dan dipimpin kepala yang berada di Departemen. Modal dimasukkan dalam Anggaran Belanja Departemen dan status pegawai adalah pegawai negeri
Perum didirikan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan. Modal dari pemerintah atau pihak lain dan status pegawai adalah Pegawai Negara
Persero didirikan untuk mencari keuntungan dan bentuk perusahaan adalah PT dan Modal dari sebagian atau seluruhnya dari negara

6.Perusahaan Daerah
  Perusahaan didirikan oleh peraturan Daerah, Modal seluruh/ sebagian dimiliki pemerintah daerah yang dipisahkan, kecuali dengan ketentuan lain atau UU. Pimpinan diangkat oleh Kepala Daerah
7.  Yayasan
  Badan usaha yang tidak mencari keuntungan tetapi sosial. Modal berasal dari Wakaf, Hibah atau Sumbangan lain. Harta pengurus terpisah dari yayasan
8.   Koperasi
  Badan Hukum yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan pada prinsif koperasi. Pendirian melalui Akte Pendirian setelah memperoleh pengeshan Pemerintah dan dibentuk melalui rapat minimal 20 orang dengan syarat mampu melakukan tindakan hukum, menerima landasan dan sanggup melakukan kewajiban dan hak sbg anggota


        


Comments