Dwi
Prastiyo Hadi.SE.Msi
Prodi
Pendidikan Ekonomi
081548054543
1. ASPEK YURIDIS Aspek ini meliputi penelitian kelengkapan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen. Penilaian ini meliputi Badan Hukum Perusahaan (Perseorangan, Perusahaan Negara atau Daerah, PT, Firma, CV, Koperasi, Yayasan), Izin-izin yang dimiliki, Sertifikat Tanah dan dokumen pendukung lain.
A. Pelaku Bisnis
• Bentuk Badan Usaha
• Identitas Pengelola Bisnis
B. Bisnis Yang Dijalankan
C. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
D. Perizinan Usaha dan Izin Lainnya
E. Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Setempat
Bentuk Badan
Usaha
1.Perseorangan
- Pemilik hanya
seorang
- Pendirian tidak
memerlukan persyaratan khusus
- Bentuk organisasi cukup dengan
manajemen sederhana
- Modal tidak besar
- Tanggung jawab
berada pada
tangan pemilik
2. Firma (Fa)
- Pemilik dua
orang atau lebih
- Menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan
- Pendirian melalui Akta Resmi
(Berita Acara
Negara) atau Dibawah
Tangan (Kesepakatan pihak terlibat)
- Bentuk organisasi besar dengan
manajemen efektif
- Modal diperoleh dari
mereka yang terlibat
- Tanggung jawab
berada pada
tangan pemilik sekaligus bertanggung
jawab egala resiko
yang timbul
3. Perseroan
Komaditer (CV)
- Persekutuan atas
dasar kepercayaan
- Terdapat sekutu
yang bertanggung jawab
- Terdapat sekutu
yg bertindak sebagai pemberi modal
- Dijalankan oleh
sekutu aktif
dan bertanggung jawab atas
semua resiko
- Tangung Jawab
hanya sebatas jumlah modal/ terbatas
4. Perseroan Terbatas (PT)
Badan hukum
didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan dengan modal tertentu dimana
modal terbagi dalam
saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan UU serta
peraturan pelaksanaannya
- Pendirian dilakukan atas perjanjian antara pihak
yang terlibat
- Bentuk sesuai
dengan usaha
- Modal terbagi dalam
bentuk saham
- Mematuhi peryaratan undang-undang dan
peraturan pemerintah
- Luasnya bidang
usaha, kewenangan
- Tanggung jawab
yang dimiliki terbatas pada modal yang disetor
Berdasarkan kepemilikan
a.Perseroan Terbatas Biasa
Pendiri, pemegang saham dan pengurus adalah warga negara dan Badan
Hukum
Indonesia (Tidak
ada
modal asing)
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing/ badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham dan pengurus
c.Perseroan Terbatas PERSERO
Pemilik pemerintah melalui BUMN. Kepengurusan tunduk pada aturan BUMN. Perusahaan ini biasanya
ditulis
Persero
dibelakang
nama perusahaan
seperti
Telkom (Persero).
Berdasarkan Status Perseroan Terbatas
a.Perseroan Tertutup
Modal dan jumlah pemegang saham memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum
b.Perseroan Terbuka
Modal dan jumlah pemegang saham memenuhi kriteria dan perusahaan
melakukan
penawaran
umum sesuai
peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal. Contoh;
PT. Babel Internasional Tbk
Modal
Perseroan Terbatas
1.Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal yang tertera dalam
Akta Notaris
2.Modal Ditempatkan atau
Dikeluarkan (Issued Capital)
Modal yang ditempatkan para pemegang saham.
Modal ditempatkan minimal 25% dari Modal Dasar
3.Modal Setor (Paid-up Capital)
Modal yang harus disetor para pemegang saham.
Modal disetor minimal 50% dari Modal yang ditempatkan
Tata
Cara dan Persyaratan pendirian PT
1.Pendiri sekurang-kurangnya 2 orang
2.Pendirian dituangkan dalam Akta Notaris
3.Bahasa yang digunakan adalah
Bahasa Indonesia
4.Mencantumkan nama
PT dalam Akta
Notaris
5.Mendapat pengesahan Menteri Kehakiman
6.Didaftarkan berdasarkan Undang-undang Wajib
Daftar Perusahaan atau Pengadilan
7.Diumumkan dalam
Berita
Negara
8.Modal sekurang-kurangnya Rp.
20.000.000
9.Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari
Modal Dasar
10.Menyetor Modal Setor sebesar 50% dari
Modal Ditempatkan
Perusahaan
Negara
- Perusahaan
didirikan berdasarkan Undang-undang.
- Modal adalah kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak dipisahkan
dalam saham
- Pimpinan diangkat oleh pemerintah
- jenis perusahaan adalah Perjan,
Perum dan
Persero
Perjan didirikan untuk pengabdian dan pelayanan dan dipimpin kepala yang berada di Departemen. Modal dimasukkan dalam Anggaran Belanja Departemen dan status pegawai adalah
pegawai negeri
Perum didirikan untuk melayani kepentingan umum
dan mencari keuntungan. Modal dari pemerintah atau
pihak lain dan status pegawai adalah Pegawai Negara
Persero didirikan untuk mencari keuntungan dan
bentuk perusahaan adalah PT dan
Modal dari sebagian atau seluruhnya dari negara
6.Perusahaan Daerah
Perusahaan didirikan oleh
peraturan Daerah, Modal seluruh/ sebagian dimiliki pemerintah daerah yang dipisahkan, kecuali dengan ketentuan lain atau UU. Pimpinan diangkat oleh
Kepala Daerah
7. Yayasan
Badan usaha
yang tidak mencari keuntungan tetapi
sosial. Modal berasal dari
Wakaf, Hibah
atau Sumbangan lain. Harta
pengurus terpisah dari yayasan
8. Koperasi
Badan Hukum
yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi yang berlandaskan pada
prinsif koperasi. Pendirian melalui Akte Pendirian setelah memperoleh pengeshan Pemerintah dan dibentuk melalui rapat
minimal 20 orang dengan syarat
mampu melakukan tindakan hukum,
menerima landasan dan sanggup melakukan kewajiban dan hak
sbg anggota
Comments
Post a Comment