SARASEHAN KADER
"Aspek Legalitas Koperasi"
Pada tanggal 29 Maret 2023, Koperasi Mahasiswa Dewantara Universitas PGRI Semarang melaksanakan sarasehan kepada kader yang bertujuan memberikan ilmu baru dan wawasan kepada kader serta menjalin tali silahturajmi antar pengurus dan kader.
Sarasehan tersebut dilaksanakan secara daring atau online di google meet dengan tema “Aspek Legalitas Koperasi"
– Apa itu Legalitas Koperasi??
“Kata legalitas berasal dari kata 'legal' adalah suatu hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Menurut KBBI, pengertian legalitas adalah perihal atau keadaan sah atau keabsahan.Dari pengertian tersebut, legalitas berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya. Jadi, jika suatu perusahaan/organisasi ingin diakui keberadaannya, maka perusahaan/organisasi tersebut perlu mengurus legalitas perusahaan/organisasi".
– Apa itu Macam-macam Legalitas Koperasi ??
Antara lain yaitu:
1. Akta Pendirian Koperasi
2. SK Badan Hukum Koperasi
3. Sertifikat Nomor Induk Koperasi
4. Nomor Induk Berusaha
5. Izin usaha simpan pinjam
6. NPWP Koperasi
– Apa itu Akta Pendirian Koperasi?
"Perjanjian perikatan pembentukan badan hukum koperasi yang dibuat oleh para pendiri atau kuasa dan ditandatangani dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi".
– Apa itu SK Badan Hukum Koperasi?
"Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Pemerintah".
– Apa itu Sertifikat Nomor Induk Koperasi?
"Nomor induk koperasi diberikan dalam bentuk sertifikat Nomor Induk Koperasi. Sertifikat ini diberikan oleh pemerintah kepada koperasi sebagai apresiasi dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha".
– Apa itu Nomor Induk Berusaha?
"Nomor induk berusaha yang disingkat NIB adalah identitas koperasi yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah suatu koperasi melakukan pendaftaran".
– Apa itu Ijin Usaha Simpan Pinjam?
"Izin Usaha Simpan Pinjam adalah legalitas usaha koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam".
– Apa itu NPWP Koperasi?
" Pada saat pendirian Koperasi berkewajiban mendaftarkan diri ke kantor pajak dalam hal memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia".
Sekian materi singkat terkait Stakeholder, kiranya ilmu yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan dikemudian hari.
Bravo Kopma! Bravo!!
Bravo Kopma! Bravo!!!
Kopma Dewantara! Optimis Bisa!!!
Comments
Post a Comment